Pengertian Makanan Halal dan Hukumnya
Guru Onlineku - Islam adalah agama yang sangat peduli pada segala aktivitas umatnya dan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan manusia diatur sedemikian rupa. Segala hal kehidupan dipertimbangkan dari segi manfaat dan mudharatnya dan Islam telah memberikan petunjuk yang jelas bahwa segala sesuatu yang memberikan manfaat diperbolehkan hukumnya.
Segala sesuatu yang membawa muḍarat (kejelekan) maka Islam melarangnya. Salah satu hal yang diatur dalam Islam adalah tentang makanan. Sebagaimana yang kita tahu bahwa makanan adalah salah satu hal yang sangat penting yang dibutuhkan oleh manusia setiap harinya. Makanan memberi energi bagi manusia dan juga berfungsi dalam menjaga kesehatan seseorang.
1.
Arti Makanan Halal
a.
Menurut Bahasa
Kata makanan
berasal dari kata makan sedangkan dalam bahasa Arab disebut dengan kata al-ṭa‟am
atau al-aṭ‟imah yang artinya makan makanan. Sedangkan yang disebut dengan kata
makan sendiri diartikan sebagai suatu aktivitas memasukkan makanan kedalam
tubuh untuk menjaga kondisi dan kesehatan. Kata makanan yang berasal dari kata
makan adalah segala sesuatu yang dapat dimakan atau dikonsumsi oleh manusia
baik yang berasal dari hewan maupun tumbuhan yang dapat menghilangkan rasa
lapar dan memberikan tenaga bagi tubuh manusia memakannya.
b.
Menurut Istilah
Kata halal berasal
dari bahasa Arab membolehkan, memecahkan, membebaskan dan lainnya. Secara
terminologi atau istilah kata halal diartikan sebagai segala sesuatu yang
apabila dilakukan tidak mendapat hukuman atau dosa dengan kata lain halal dapat
diartikan sebagai perbuatan atau segala sesuatu yang diperbolehkan dalam
syariah agama Islam.
Makanan halal
diartikan sebagai segala sesuatu makanan yang dapat dikonsumsi oleh manusia dan
diperbolehkan dalam syariat Islam. Di dalam al-Qur‟an Allah memberikan petunjuk
tentang makanan halal dan syarat-syarat makanan halal. Kata makan disebutkan
dalam al-Qur‟an oleh Allah Swt sebanyak 109 kali sedangkan kata makanlah yang
merupakan kata perintah disebutkan dalam al-Qur‟an seban ak 27 kali
2.
Hukum Makanan Halal
Pada dasarnya
segala sesuatu yang diciptakan Allah Swt. bagi manusia adalah mubah atau
dibolehkan. Dengan kata lain bahwa semua makanan pada dasarnya adalah halal
sampai ada dalil yang menyebutkan bahwa makanan tersebut haram hukumnya untuk
dikonsumsi.
Melihat makna
tersebut maka sebenarnya jangkauan halal dalam hal makanan adalah sangat luas
karena bumi ini diciptakan oleh Allah dengan segala sesuatunya termasuk hewan
dan tumbuhan yang merupakan sumber makanan bagi manusia. Beberapa ayat dalam al
Quran menyebutkan tentang ketentuan makanan halal dan perintah untuk
mengkonsumsi makanan halal dan menjauhi makanan haram, diantaranya adalah
ayat-ayat berikut ini:
Al-Baqarah: 29
Dalam surah al-Baqarah ayat 29 Allah Swt. menyebutkan bahwa segala sesuatu yang diciptakan di muka bumi adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ
جَمِيْعًا ثُمَّ اسْتَوٰٓى اِلَى السَّمَاۤءِ فَسَوّٰىهُنَّ سَبْعَ سَمٰوٰتٍ ۗ
وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
Artinya: Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu kemudian Dia menuju ke (penciptaan) langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah [2]: 29)
Al-Māidah: 88
Allah berfirman dalam surah al-Māidah
ayat 88 bahwa Allah telah memerintahkan pada manusia untuk makan makanan halal
saja.
Artinya: 88. Dan makanlah dari apa
yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan
bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (QS. Al Māidah [5]: 88)
Al-Naḥl: 114
Dalam surah al-Naḥl ayat 114 Allah
memerintahkan kaumnya untuk memakan makanan halal sebagai bentuk rasa iman
kepada Allah Swt.
Artinya: 114. Maka makanlah yang
halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah
nikmat Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya. (QS. Al-Naḥl [16]: 114)
Al-Baqarah: 173
Allah menyebutkan beberapa jenis
makanan haram dalam surah al-Baqarah dan melarang umatnya untuk mengonsumsi
makanan tersebut.
Artinya: 173. Sesungguhnya Dia hanya
mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang
disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa
(memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka
tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS.
Al-Baqarah [2]:173
Dengan melihat
dalil-dalil tersebut maka kita dapat mengetahui bahwa Allah menghalalkan segala
makanan yang baik dan mengharamkan sesuatu yang dapat mendatangkan keburukan
bagi umat manusia apabila dikonsumsi.