Macam-macam Makanan Halal

Guru Onlineku - Sebagai seorang muslim yang baik, selayaknya kita melaksanakan apa yang diperintah dan apa yang dilarang oleh syari’at agama Islam. Salah satu perintah tersebut adalah makan makanan yang halal. Kita harus tahu apa saja makanan yang dihalalkan untuk dimakan. 

Macam-Macam Makanan

Halal Adapun makanan halal dalam Islam dikenal dalam beberapa macam dan harus dipenuhi agar makanan layak dikatakan sebagai makanan halal, antara lain:

a.       Halal Zatnya

Hal pertama yang harus diperhatikan dalam penentuan kehalalan suatu makanan adalah zatnya atau bahan dasar makanan tersebut. Ciri-cirinya antara lain:

1)      Makanan yang berasal dari binatang maupun tumbuhan yang tidak diharamkan oleh Allah.

2)      Dijelaskan di dalam al-Qur`an, hadis, ijma‟, dan qi as ulama.

3)      Bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan manusia.

4)      Tidak merusak badan, akal maupun pikiran.

5)      Tidak kotor, najis dan tidak menjijikkan

Dalam al-Qur‟an disebutkan bahwa kita disuruh memakan makanan ang halal dan baik. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur‟an surah al-Baqarah (2): 168.

 يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Artinya:

Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah [2]:168)

Makanan halal juga bisa mendorong kita untuk lebih bisa mensyukuri atas nikmat Allah dan untuk meningkatkan keimanan kepada-Nya sebagaimana disebutkan di dalam al-Qur‟an:

 يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُلُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya. (QS. Al-Baqarah [2]:172)

b.       Halal Cara Memperolehnya 

Pada dasarnya semua makanan adalah halal dan apabila zatnya halal maka makanan dapat menjadi haram tergantung bagaimana cara memperolehnya. Makanan halal dapat menjadi haram apabila diperoleh melalui hasil mencuri, melalukan perbuatan, menipu, hasil riba dan maupun korupsi dan lain sebagainya. Sebagaimana firman Allah Swt.

 وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

188. Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2]:188)

 يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Artinya:

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa. (QS. Al-Baqarah [2]: 276)

c.       Halal Cara Memprosesnya

Apabila makanan sudah diperoleh dengan cara halal, dengan bahan baku yang halal pula, jika makanan tersebut diproses dengan menggunakan sesuatu yang haram misalnya alat masak yang bekas digunakan untuk memasak makanan haram atau bahan-bahan lain yang tidak diperbolehkan atau diharamkan untuk dikonsumsi maka makanan tersebut bisa menjadi haram.

d.       Halal Cara Menyajikan

Mengantarkan Serta Menyimpannya Ketiga proses tersebut dapat mengubah status makanan dari halal menjadi haram misalnya jika makanan disajikan dalam piring yang terbuat dari emas maupun disimpan, atau diantar untuk tujuan yang tidak baik.

Jadi, jika cara mendapatkan makanan dari hasil kerja yang halal maka akan menghasilkan yang halal pula, dan jika mencarinya dengan jalan tidak halal maka akan menghasilkan yang tidak halal pula. Adapun makanan yang dihalalkan menurut agama Islam dapat digolongkan sebagai berikut:

1.    Semua rizki yang diberikan oleh Allah berupa makanan yang baik dan halal (padi, jagung, sagu, kedelai, sayuran, buah-buahan, dan lain-lain).

2.    Semua makanan yang berasal dari laut (air).

3.    Semua binatang ternak (ayam, itik, kambing sapi, kerbau, unta, dan lain-lain), kecuali babi dan anjing.

4.    Hasil buruan yang ditangkap oleh binatang yang telah dididik untuk berburu.

5.    Semua jenis binatang yang hidup di air, baik air laut maupun air tawar. Sebagaimana firman Allah Swt

 وَمَا ذَرَأَ لَكُمْ فِي الأرْضِ مُخْتَلِفًا أَلْوَانُهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِقَوْمٍ يَذَّكَّرُونَ (١٣ وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (١٤)

Artinya:

Dan (Dia juga mengendalikan) apa yang Dia ciptakan untukmu di bumi ini dengan berbagai jenis dan macam warnanya. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang mengambil pelajaran. Dan Dialah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daging yang segar (ikan) darinya, dan (dari lautan itu) kamu mengeluarkan perhiasan yang kamu pakai. Kamu (juga) melihat perahu berlayar padanya, dan agar kamu mencari sebagian karunia-Nya, dan agar kamu bersyukur. (QS. Al-Naḥl [16]:13-14)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url