Macam-macam Makanan Halal
Guru Onlineku - Sebagai seorang muslim yang baik, selayaknya kita melaksanakan apa yang diperintah dan apa yang dilarang oleh syari’at agama Islam. Salah satu perintah tersebut adalah makan makanan yang halal. Kita harus tahu apa saja makanan yang dihalalkan untuk dimakan.
Macam-Macam Makanan
Halal Adapun makanan halal dalam Islam dikenal dalam beberapa macam dan
harus dipenuhi agar makanan layak dikatakan sebagai makanan halal, antara lain:
a.
Halal Zatnya
Hal pertama yang
harus diperhatikan dalam penentuan kehalalan suatu makanan adalah zatnya atau
bahan dasar makanan tersebut. Ciri-cirinya antara lain:
1)
Makanan yang berasal dari
binatang maupun tumbuhan yang tidak diharamkan oleh Allah.
2)
Dijelaskan di dalam
al-Qur`an, hadis, ijma‟, dan qi as ulama.
3)
Bermanfaat bagi pertumbuhan
kesehatan manusia.
4)
Tidak merusak badan, akal
maupun pikiran.
5)
Tidak kotor, najis dan
tidak menjijikkan
Dalam al-Qur‟an
disebutkan bahwa kita disuruh memakan makanan ang halal dan baik. Sebagaimana
dijelaskan dalam al-Qur‟an surah al-Baqarah (2): 168.
Artinya:
Wahai manusia! Makanlah dari
(makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu
mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.
(QS. Al-Baqarah [2]:168)
Makanan halal
juga bisa mendorong kita untuk lebih bisa mensyukuri atas nikmat Allah dan
untuk meningkatkan keimanan kepada-Nya sebagaimana disebutkan di dalam
al-Qur‟an:
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman!
Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah
kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya. (QS. Al-Baqarah [2]:172)
b.
Halal Cara
Pada
dasarnya semua makanan adalah halal dan apabila zatnya halal maka makanan dapat
menjadi haram tergantung bagaimana cara memperolehnya. Makanan halal dapat
menjadi haram apabila diperoleh melalui hasil mencuri, melalukan perbuatan,
menipu, hasil riba dan maupun korupsi dan lain sebagainya. Sebagaimana firman
Allah Swt.
Artinya:
188. Dan janganlah kamu makan harta
di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan
harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian
harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (QS.
Al-Baqarah [2]:188)
Artinya:
Allah memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran dan bergelimang dosa. (QS. Al-Baqarah [2]: 276)
c.
Halal Cara Memprosesnya
Apabila makanan
sudah diperoleh dengan cara halal, dengan bahan baku yang halal pula, jika
makanan tersebut diproses dengan menggunakan sesuatu yang haram misalnya alat
masak yang bekas digunakan untuk memasak makanan haram atau bahan-bahan lain
yang tidak diperbolehkan atau diharamkan untuk dikonsumsi maka makanan tersebut
bisa menjadi haram.
d.
Halal Cara Menyajikan
Mengantarkan Serta
Menyimpannya Ketiga proses tersebut dapat mengubah status makanan dari halal
menjadi haram misalnya jika makanan disajikan dalam piring yang terbuat dari
emas maupun disimpan, atau diantar untuk tujuan yang tidak baik.
Jadi, jika cara
mendapatkan makanan dari hasil kerja yang halal maka akan menghasilkan yang
halal pula, dan jika mencarinya dengan jalan tidak halal maka akan menghasilkan
yang tidak halal pula. Adapun makanan yang dihalalkan menurut agama Islam dapat
digolongkan sebagai berikut:
1.
Semua rizki yang diberikan
oleh Allah berupa makanan yang baik dan halal (padi, jagung, sagu, kedelai,
sayuran, buah-buahan, dan lain-lain).
2.
Semua makanan yang berasal
dari laut (air).
3.
Semua binatang ternak
(ayam, itik, kambing sapi, kerbau, unta, dan lain-lain), kecuali babi dan
anjing.
4.
Hasil buruan yang ditangkap
oleh binatang yang telah dididik untuk berburu.
5.
Semua jenis binatang yang
hidup di air, baik air laut maupun air tawar. Sebagaimana firman Allah Swt
Artinya:
Dan (Dia juga mengendalikan) apa yang Dia ciptakan untukmu di bumi ini dengan berbagai jenis dan macam warnanya. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang mengambil pelajaran. Dan Dialah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daging yang segar (ikan) darinya, dan (dari lautan itu) kamu mengeluarkan perhiasan yang kamu pakai. Kamu (juga) melihat perahu berlayar padanya, dan agar kamu mencari sebagian karunia-Nya, dan agar kamu bersyukur. (QS. Al-Naḥl [16]:13-14)