Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri ataupun Kelompok
Guru Onlineku - Amatilah kegiatan ekonomi di lingkungan sekitarmu! Bagaimana pengelolaan kegiatan ekonomi tersebut? Jika dicermati, kegiatan ekonomi tersebut ada yang dikelola sendiri. Ada pula yang dikelola secara berkelompok. Mari simak pembahasan lebih mendalam.
1. Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri
Tahukah kamu, apa sajakah jenis usaha ekonomi yang
dikelola sendiri? Usaha yang dikelola sendiri disebut usaha perorangan. Usaha
ekonomi ini memiliki modal terbatas dan biasanya dikelola secara sederhana.
Contoh usaha ekonomi perorangan sebagai berikut.
a. Usaha Pertanian
Sebagian besar usaha pertanian dikelola secara
perorangan. Usaha ini memiliki modal terbatas. Lahan yang digarap petani
biasanya terbatas, lahan persawahan dan tegalan. Namun, ada juga usaha
pertanian yang dilakukan secara besar-besaran.
b. Usaha Perdagangan
Usaha perdagangan secara perorangan biasanya
berskala kecil dan sedang. Contohnya, pedagang asongan, pedagang keliling,
pedagang kaki lima, pedagang di pasar, warung, dan toko kelontong.
c. Usaha Jasa
Secara umum, banyak usaha jasa yang dikelola secara
perorangan. Contohnya, usaha, fotokopi, bengkel, potong rambut, dan penjualan
pulsa.
d. Industri Kecil
Industri kecil yang dikelola perorangan merupakan
industri rumahan. Contohnya, usaha kerajinan tangan berupa pembuatan keramik,
suvenir, tembikar, anyaman, dan mebel.
2. Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok
Usaha ekonomi ini dikelola secara bersama, baik
modal, pengelolaan, maupun keuntungan. Bentuk usaha ekonomi bersama adalah
sebagai berikut.
a. Firma
Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan
oleh sekurangnya dua sekutu. Pendiri firma biasanya orang-orang yang saling
kenal satu dengan yang lain. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak
atas nama firma. Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko
kerugian firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan
konsultasi hukum dan keuangan.
b. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh
sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis
sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai
investor dan pengelola CV. Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa
terlibat dalam pengelolaan CV. Usaha berbentuk CV dapat dikembangkan dari
firma. Ini dimungkinkan jika firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan
banyak modal.
c. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang
modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu
perusahaan atas penyetoran modal. Setiap saham memiliki nilai nominal tertentu.
Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen. Bagi perseroan yang
ingin mengembangkan dan memperluas usaha, sahamnya dapat diperdagangkan di
pasar modal.
d. Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan
negara yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki
negara. BUMN dapat berbentuk perusahaan umum (perum) dan Perseroan Terbatas
(PT). BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis atau vital.
Di Indonesia juga terdapat Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) atau perusahaan daerah. BUMD merupakan perusahaan yang modalnya dimiliki
pemerintah daerah. Apa sajakah tujuan pendirian BUMD?
Tujuan pendirian BUMD sebagai berikut.
1) Ikut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan
pembangunan ekonomi nasional.
2) Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan
kerja untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
e. Koperasi
Di Indonesia berkembang usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya. Usaha yang dimaksud adalah koperasi. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), yaitu bentuk perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), yaitu bentuk perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi pertama kali dikembangkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Atas perannya tersebut beliau dijuluki Bapak Koperasi Indonesia.
Ada berapa bentuk koperasi yang berkembang di
Indonesia? Bentukbentuk koperasi di Indonesia sebagai berikut.
1) Koperasi konsumsi, yaitu usaha bersama yang
menyediakan berbagai barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan seharihari.
Contohnya beras, gula, minyak, sabun, peralatan rumah tangga, dan barang
elektronik. Tujuannya memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari bagi anggota
dengan harga dan mutu layak.
2) Koperasi simpan pinjam, yaitu usaha bersama yang
menyediakan layanan simpan dan pinjam. Koperasi jenis ini menerima simpanan
dari anggota. Selanjutnya, uang yang telah terkumpul dipinjamkan kepada
anggota.
3) Koperasi produksi, yaitu usaha bersama yang
menyediakan bahan baku produksi dan menyalurkan hasil produksi anggotanya.
Koperasi ini beranggotakan para produsen atau pengusaha, misalnya pengusaha
batik, tahu dan tempe, serta sapi perah.
4) Koperasi jasa, yaitu usaha bersama yang menyediakan
layanan atau jasa tertentu bagi anggotanya. Contohnya, koperasi angkutan.
5) Koperasi serbausaha, yaitu usaha bersama mengelola berbagai jenis usaha, misalnya penyediaan barang konsumsi, simpan pinjam, penyediaan bahan baku, dan penyaluran hasil produksi. Contohnya, Koperasi Unit Desa (KUD).