Mengambil Keputusan Bersama dengan Musyawarah
Guru Onlineku - Setiap warga masyarakat mempunyai tanggung jawab ikut serta dalam mengambil keputusan bersama. Keputusan bersama adalah suatu keputusan yang sudah ditetapkan berdasarkan pertimbangan, pemikiran, dan pembahasan yang matang. Keputusan bersama haruslah mewakili kepentingan seluruh anggota atau seluruh peserta rapat. Keputusan bersama juga merupakan keputusan yang harus dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab.
Oleh karena itu, sebuah keputusan bersama harus dipatuhi dan
dilaksanakan oleh semua peserta rapat tanpa terkecuali dan membeda-bedakan.
Dalam pengambilan keputusan kita tidak boleh memaksakan kehendak. Hasil dari keputusan
yang diambil juga tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, tetapi semua
pihak haruslah merasa diuntungkan. Karena keputusan bersama harus menampilkan
rasa keadilan, dan semua peserta rapat mempunyai kedudukan yang sama.
Pengambilan keputusan harus didasarkan pada beberapa nilai
penting agar semua pihak yang terlibat merasakan keadilan. Nilai yang mendasar tersebut
di antaranya ialah sebagai berikut.
1. Nilai Kebersamaan
Pengambilan keputusan harus dilakukan secara
bersama-sama duduk dalam suatu tempat dengan tujuan yang sama demi kebaikan
bersama. Walaupun setiap peserta rapat berasal dari latar belakang yang berbeda
namun harus tetap mendahulukan kepentingan umum dan mengesampingkan kepentingan
pribadi.
2. Nilai Kebebasan Mengemukakan Pendapat
Bebas artinya tidak mendapat paksaan dari
orang lain, semua peserta rapat boleh mengutarakan pendapatnya. Pendapat yang
diberikan harus logis dan masuk di akal, tidak menimbulkan perpecahan, sesuai
dengan norma, dan tidak menyinggung perasaan orang lain.
3. Nilai Menghargai Pendapat Orang Lain
Setiap peserta rapat haruslah mendengarkan
dan menghargai pendapat orang lain tanpa menyela orang yang sedang mengemukakan
pendapat. Bila tidak setuju dengan pendapat yang dikemukakan peserta lain,
boleh menanggapinya tetapi dengan cara yang sopan agar tidak menimbulkan permasalahan.
4. Nilai Jiwa Besar Serta Lapang Dada
Melaksanakan Hasil Keputusan Dengan Rasa Penuh Tanggung Jawab
Nilai persamaan hak, ialah seluruh peserta
rapat diberi hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya. Mereka diberikan
kebebasan untuk mengungkapkan ide atau gagasan.
Musyawarah mufakat merupakan salah satu
bentuk upaya pengambilan keputusan bersama yang sesuai dengan nilai budaya
bangsa Indonesia yang demokratis. Musyawarah berarti membicarakan dan
menyelesaikan bersama suatu persoalan dengan maksud untuk mencapai mufakat atau
kesepakatan. Dengan kata lain, musyawarah adalah pembahasan bersama suatu
masalah guna mencapai keputusan. Sedangkan, mufakat artinya kesepakatan untuk
melaksanakan hasil musyawarah. Jadi, yang dimaksud musyawarah mufakat adalah
perundingan bersama untuk memecahkan masalah, sehingga tercapai keputusan bulat
yang akan dilaksanakan bersama. Kita mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan golongan atau pribadi.
Dalam proses musyawarah kita pasti akan
mendengar pendapat dari peserta musyawarah. Pendapat tersebut bisa saja
berbeda-beda bahkan saling bertentangan. Apabila kesepakatan telah diambil,
maka kesepakatan itu sudah bukan lagi milik dari pihak yang mengusulkan namun
telah menjadi milik bersama. Keputusan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan
bersama dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Ciri-ciri musyawarah untuk mufakat antara
lain sebagai berikut.
1. Sesuai dengan kepentingan bersama.
2. Usul atau pendapat yang disampaikan mudah
dipahami dan tidak memberatkan.
3. Dalam musyawarah, pertimbangan moral lebih
diutamakan dan bersumber dari hati nurani yang jujur.
4. Pembicaraan harus dapat diterima dengan akal
sehat dan sesuai dengan hati nurani.
Dalam pelaksanaan musyawarah untuk mencapai
mufakat kita harus berpedoman pada prinsip-prinsip dan aturan musyawarah,
antara lain sebagai berikut.
1. Musyawarah dilandasi dengan akal sehat dan
hati nurani yang luhur.
2. Musyawarah dilandasi semangat
kegotongroyongan dan kekeluargaan.
3. Mengutamakan kepentingan umum.
4. Menghargai pendapat orang lain.
5. Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
6. Melaksanakan keputusan bersama dengan
dilandasi itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab.
Tata cara dan persyaratan musyawarah antara
lain sebagai berikut.
1. Peserta musyawarah harus hadir sebelum
musyawarah dimulai.
2. Musyawarah dimulai jika peserta musyawarah
telah mencapai kuorum. Kuorum adalah penetapan jumlah minimum anggota yang
harus hadir pada saat musyawarah.
3. Ada susunan kepanitiaan yang minimal terdiri
dari: ketua, notulis, dan peserta musyawarah.
4. Setiap peserta musyawarah berhak
menyampaikan pendapat.
5. Setiap peserta musyawarah harus menghargai
pendapat orang lain.
6. Pendapat yang disampaikan harus dapat diterima
akal sehat, tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan, tidak menimbulkan
perpecahan, sesuai dengan norma, dan tidak menyinggung perasaan orang lain.
Cara-cara mengeluarkan pendapat antara lain
sebagai berikut.
1. Mengacungkan tangan sebagai tanda izin
bicara.
2. Berbicara setelah dipersilakan.
3. Kalau ada yang berbicara menunggu sampai
pembicaraan selesai.
4. Bersikap sopan.
5. Suara cukup jelas.
Sikap dalam musyawarah antara lain sebagai
berikut.
1. Menghargai/menghormati pendapat orang lain.
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Tidak boleh mencela pendapat orang lain.
4. Tidak boleh memotong pembicaraan orang lain.