Ketentuan Zakat Fitrah dan Tata Cara Membayarnya
Guru Onlineku - Ananda mungkin sering mendengar kata ”zakat fitrah” selama ulan Ramadhan atau menjelang hari raya Idul Fitri. Apa itu zakat fitrah?Sekarang mari kita pelajari bersama pengertian zakat fitrah secara bahasa dan istilah.
A.
Pengertian Zakat Fitrah
1.
Secara Bahasa
Zakat fitrah terdiri dari dua kata
yaitu zakat dan fitrah. Untuk lebih jelasnya mari kita pelajari dahulu apa arti
kata zakat fitrah. Zakat berasal dari kata Arab yaitu zakaa yang berarti
membersihkan, mensucikan. Kata fitrah juga berasal dari kata Arab fithrah
yang berarti kejadian/fisik/badan. Jadi, zakat fitrah secara bahasa
mempunyai arti membersihkan fitrah/fisik/badan.
2.
Secara Istilah
Zakat fitrah menurut istilah
syariat Islamadalahmemberikanharta yang berupa makanan pokokyang diserahkan
kepada golongan atau orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat
tertentu. Zakat fitrah juga disebut dengan zakat jiwa atau zakat nafsi.
Mengapa? Karena zakat fitrah mempunyai tujuan sangat khusus untuk membersihkan
jiwa seorang muslim setiap selesai mengerjakan ibadah puasa wajib di bulan
Ramadhan setiap tahunnya.
B.
Dasar atau Dalil Zakat Fitrah
Dasar atau dalil zakat fitrah tidak
bisa lepas dari dalil naqli yaitu dari Al-Qur‟an dan Al-Hadis. Adapun dalil
tentang zakat fitrah diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Al-Qur'an surahAl-Baqarah
ayat 277:
Artinya:Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan
kebajikan, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di
sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih
hati.(Q.S. Al-Baqarah [2]: 277)
2.
Hadis Riwayat Muslim: 1635:
Artinya:Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah Saw.
mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang
yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha‟ (3, 1
liter) kurma atau gandum.(HR.Bukhori Muslim)
C.
Ketentuan Zakat Fitrah
Ketentuan zakat fitrah perlu kita
pahami karena ia merupakan salah satu bagian dari perintah Allah Swt. juga
termasuk rukun Islam yang ketiga, dimana kewajibannya dibebankan kepada semua
orang Islam. Jadi siapa pun baik kaya maupun miskin; laki[1]laki maupun
perempuan; tua, muda maupun bayi; semuanya harus membayar zakat fitrah. Untuk
itu marilah kita belajar secara seksama dengan memahami, mengamati ketentuan
zakat fitrah sebagai berikut:
1.
Hukum Zakat Fitrah
Menurutdalil Al-Qur‟an dan Hadis
diatas sudah jelas bahwa hukum membayar zakat fitrah bagi orang Islam adalah
fardu ‟ain atau wajib.
2.
Rukun Zakat Fitrah
Dalam pelaksanaan zakat fitrah,
seseorang harus memenuhi rukun[1]rukunsebagai berikut:
a.
Niat
b.
Ada orang yang mengeluarkan
zakat (muzaki)
c.
Ada orang yang menerima
zakat (mustahik)
d.
Barang atau makanan pokok
yang dizakatkan
3.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Syarat wajib zakat fitrah merupakan
ketentuan bagi orang Islam yang wajib membayar zakat fitrah (muzaki) adalah
sebagai berikut:
a.
Menemui tenggelamnya
matahari di akhir bulan Ramadhan
b.
Memiliki makanan pokok
lebih dari kebutuhan di malam hari raya dan di siang harinya baik untuk dirinya
sendiri maupun keluarganya serta orang yang wajib dinafkahinya
c.
Niat mengeluarkan zakat
untuk dirinya, keluarganya dan orang yang dinafkahinya
4.
Ukuran dan Takaran Zakat
Fitrah
Ukuran dan takaran zakat fitrah harus
sesuai dengan kaidah ilmu fikih. Sekarang mari kita pelajari ketentuan dan
takarandalam zakat fitrah. Perhatikan dan cermati Hadis di bawah ini.
Artinya: Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw.
mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang
yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha‟ kurma
atau gandum.(HR.Al-Bukhari dan Muslim:1635)
Daripenjelasan Hadis diatas, alat
pembayaranzakat fitrahadalah gandum atau kurma, atau makanan pokok lainnya pada
suatu daerah, seperti beras di Indonesia pada umumnya, atau sagu di Papua, dan
lain-lain.
Kemudian banyaknya yang harus kita
berikan perorang atau jiwa sebanyak 1 sha‟, yakni takaran pada masyarakat Arab
zaman Nabi. Jika dikonversi kedalam satuan takar zaman sekarang, 1 sa‟ sama
dengan3, 1 liter atau sekitar 2, 5 kilogram. Untuk kehati-hatian, para ulama
seringkali menyarankan untuk membayar zakat setahun sekali itu sebesar 2, 8
sampai dengan 3 kilogram.
Melihat ketentuan yang harus
diberikan adalah makanan pokok berarti pemberian lain tidak diperkenankan
seperti memberikan suatu benda elektronik, baju, kendaraan bahkan makanan atau
yang lainnya.
5.
Waktu Pembayaran Zakat
Fitrah
Waktu pembayaran zakat fitrah cukup panjang, mulai dari awal Ramadhan hingga takbiratul ihramnya imam pada pelaksanaan shalat Idul fitri. Artinya, seseorang boleh membayarnya kapan saja dalam batas ketentuan waktu itu. Pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan secara langsung kepada mustahik zakat dan boleh juga lewat amil atau panitia zakat yang ada di masjid, mushalla, dan madrasah. Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah saat terbenamnya matahari pada penghabisan bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakannya shalat Idulfitri. Sedangkan pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah shalat Idulfitri, maka dianggap sedekah (kecuali bila dimaksudkan menunggu kedatangan mustahik yang sedang tidak ada di tempat, misalnya karena sedang bepergian) Hal ini sesuai dengan Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas yang artinya:
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Ra. ia berkata:
Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa
dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan
orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idulfitri,
zakatnya diterima, dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat
Idulfitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah. (HR Abu Dawud dan Ibnu
Majah).
Dari Hadis tersebut di atas bahwa waktu pembayaran
zakat ditentukan oleh waktu tertentu jika salah maka zakat fitrahnya tidak sah.
Adapun waktu membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
a. Waktu wajib adalah sejak
terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan sampai menjelang shalat
Idulfitri
b. Waktu haram adalah membayar
zakat fitrah setelah terbenamnya matahari pada hari raya Idulfitri
c. Waktu afdal (sunah) adalah
sesudah shalat subuh tanggal 1 Syawal sebelum shalat Idulfitri
d. Waktu mubah (boleh) adalah
sejak tanggal 1 Ramadhan sampai dengan akhir bulan Ramadhan
e. Waktu makruh adalah sesudah
shalat Idulfitri sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal
6.
Orang yang Berhak Menerima
Zakat Fitrah
Delapan golongan yang berhak menerima zakat ini didasarkan pada firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 60:
Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf),
untuk (memerdekakan hamba sahaya), untuk membebaskan orang yang berutang, untuk
jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban
dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah [9] :60)
Penjelasan dari ayat diatas yang menyebutkan tentang
orang yang berhak menerima zakat, dapat dirinci sebagai berikut:
1) Fakir adalah orang yang
tidak memiliki pekerjaandan masih kekurangan dalam memenuhi kebutuhan pokoknya
2) Miskinadalah orang
yangmemiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhikebutuhan hidupnya
3)
Amil adalah orang yang
mengelolapengumpulan dan pembagian zakat
4) Muallaf adalah orang yang
masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam
5) Riqab (budak mukatab) yaitu
budak sahaya yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memilikiharta
benda untuk menebusnya.
6)
Garim yaitu orang yang
memiliki utang banyaksedangkan dia tidak bisa melunasinya.
7) Fisabilillah adalah
orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak
mendapatkan gaji dari siapa pun
8) Ibnu Sabil yaitu orang yang
kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.
7.
Orang Yang Tidak Berhak
Menerima Zakat Fitrah
Orang yang tidak berhak menerima
zakat fitrah sudah tentu kebalikan dari penerima zakat fitrah. Sebagaimana
telah dijelaskan di atas sesuai dengan isi Al-Qur‟an surat At-Taubah ayat 60
bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat ada delapan golongan. Sedangkan
orang yang tidak berhak menerima zakat ada tujuhgolongan, sebagaimana
penjelasan dari Abu Abdilah Muhammad yang diambil dari kitab Al-Mugni sebagai
berikut:
a. Orang kaya dengan harta
atau kaya dengan usaha dan penghasilan. Sabda Rasulullah Saw yang artinya :
Dari Malik, dari Zaid bin Aslam, dari „Atai bin yasar, sesungguhnya Rasullah Saw. bersabda “Tidak halal bagi orang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga mengambil sedekah (zakat). (HR. lima orang ahli Hadis, selain Nasai dan Ibnu Majah)
b.
Hamba sahaya karena masih
tanggungan pemilik hamba sahaya
c.
Keturunan Rasulullah Saw.
d.
Orang yang tidak beragama
Islam (non muslim)
e.
Orangyang tercukupi
nafkahnya oleh orang yang menanggungnya.
f.
Orang yang di nafkahinya
g. Orang yang fisiknya kuat dan berpenghasilan cukup.
D.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Banyak cara untuk membayar zakat
fitrah, yang berkaitan dengan apa yang dapat diberikan, kapan harus diberikan
dan kepada siapa zakat fitrahitu dibagikan serta larangan membagi kepada orang
yang tidak berhak menerima zakat.
Sekarang kita bahas mengenai
bagaimana cara memberikan zakat fitrah itu? kita berikan sendiri kepada yang
berhak menerimanya, atau kita berikan kepadapanitia di masjid, musalla,
madrasah yang menyelenggarakan pengumpulan zakat fitrah.Tidak perlu susah dan bingung,
dalam membagikan zakat fitrah ini karena telah banyak lembaga atau panitia yang
menangani masalah ini. Hampir diseluruh masjid membentuk panitia di setiap
tahunnya untuk mengelola zakat fitrah ini.
Di lembaga-lembaga atau organisasi
keagamaan juga turut membantu mengelola zakat ini dengan lembaga atau
kepanitiaannya, seperti Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Irsyad dan lain-lain.
Tetapi kalau kita berkeinginan untuk
membagikan sendiri zakat fitrah kitalangsung kepada yang berhak tentu juga
diperkenankandengan catatan harus betul-betul dijaga keadilan, keamanan agar
tidak terjadi perebutan atau antrian yang dapat merugikan umat Islam sendiri.
Adapun tata cara zakat fitrahadalah
sebagai berikut:
a.
Kita memilih makanan pokok
dari jenis bahan makanan yang terbaik, yaitu beras.
b. Kita takar sesuai dengan
ketentuan yang ada yaitu bila menggunakan takaranliteran maka gunakan ukuran
yang setándar, tidak terlalu kecil, kita ambil 3 liter atau lebih. Bila
menggunakan timbangan, pastikan timbangan tersebutnormal sehinggalberat beras
tidak kurang dari 2, 5 kg.
c.
Orang yang mengeluarkan
zakat wajib niat.
Contoh lafal niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ
أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya:
Akuniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri
wajib karenaAllah Ta’ala.
Adapun bila mengeluarkan zakat untuk keluarga atau
orang yang dinafkahi, maka lafal niatnya adalah:
ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ …… ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْس
Artinya:
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk
diri……(sebutkan nama yang dizakati) wajib karena Allah Ta’ala.”
d. Makananpokok (beras) kita
berikan langsungkepada yang berhak atau diserahkan kepada panitia baik di
masjid atau lainnya.
e. Kita serahkan tepat waktu
sesui dengan permintaan panitia, atau kita bagikan sendiri kepada yang
berhakpada malam Idulfitri atau pagi harinya sebelum shalat Idulfitri. Boleh
menunda penyerahan zakat setelah shalat Idulfitri bila pihak penerimanya sedang
tidak ada di tempat.
f.
Panitia menerima zakat
dengan berdoa:
ﺁﺟَﺮَﻙ
ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻧَﺍ ﻟَﻚَ
ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Artinya:
Semoga Allah memberikan pahala kepadamu dengan apa
yang telah engkau berikan dan mudah-mudahanAllah memberkahi apayang masih ada
padamu dan mudah[1]mudahan Allah
menjadikan kesucian bagi kami dan kamu.
g.
Panitia bertanggung jawab
membagikan kepada yang berhak menerimanya.