Ketentuan Zakat Fitrah dan Tata Cara Membayarnya

Guru Onlineku - Ananda mungkin sering mendengar kata ”zakat fitrah” selama ulan Ramadhan atau menjelang hari raya Idul Fitri. Apa itu zakat fitrah?Sekarang mari kita pelajari bersama pengertian zakat fitrah secara bahasa dan istilah.

A.      Pengertian Zakat Fitrah

1.       Secara Bahasa

Zakat fitrah terdiri dari dua kata yaitu zakat dan fitrah. Untuk lebih jelasnya mari kita pelajari dahulu apa arti kata zakat fitrah. Zakat berasal dari kata Arab yaitu zakaa yang berarti membersihkan, mensucikan. Kata fitrah juga berasal dari kata Arab fithrah yang berarti kejadian/fisik/badan. Jadi, zakat fitrah secara bahasa mempunyai arti membersihkan fitrah/fisik/badan.

2.       Secara Istilah

Zakat fitrah menurut istilah syariat Islamadalahmemberikanharta yang berupa makanan pokokyang diserahkan kepada golongan atau orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Zakat fitrah juga disebut dengan zakat jiwa atau zakat nafsi. Mengapa? Karena zakat fitrah mempunyai tujuan sangat khusus untuk membersihkan jiwa seorang muslim setiap selesai mengerjakan ibadah puasa wajib di bulan Ramadhan setiap tahunnya.

B.      Dasar atau Dalil Zakat Fitrah

Dasar atau dalil zakat fitrah tidak bisa lepas dari dalil naqli yaitu dari Al-Qur‟an dan Al-Hadis. Adapun dalil tentang zakat fitrah diantaranya adalah sebagai berikut:

1.       Al-Qur'an surahAl-Baqarah ayat 277:

 إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Artinya:Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.(Q.S. Al-Baqarah [2]: 277)

2.       Hadis Riwayat Muslim: 1635:

 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: “أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أوْ أنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

Artinya:Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha‟ (3, 1 liter) kurma atau gandum.(HR.Bukhori Muslim)

C.       Ketentuan Zakat Fitrah

Ketentuan zakat fitrah perlu kita pahami karena ia merupakan salah satu bagian dari perintah Allah Swt. juga termasuk rukun Islam yang ketiga, dimana kewajibannya dibebankan kepada semua orang Islam. Jadi siapa pun baik kaya maupun miskin; laki[1]laki maupun perempuan; tua, muda maupun bayi; semuanya harus membayar zakat fitrah. Untuk itu marilah kita belajar secara seksama dengan memahami, mengamati ketentuan zakat fitrah sebagai berikut:

1.       Hukum Zakat Fitrah

Menurutdalil Al-Qur‟an dan Hadis diatas sudah jelas bahwa hukum membayar zakat fitrah bagi orang Islam adalah fardu ‟ain atau wajib.

2.       Rukun Zakat Fitrah

Dalam pelaksanaan zakat fitrah, seseorang harus memenuhi rukun[1]rukunsebagai berikut:

a.       Niat

b.       Ada orang yang mengeluarkan zakat (muzaki)

c.       Ada orang yang menerima zakat (mustahik)

d.       Barang atau makanan pokok yang dizakatkan

3.       Syarat Wajib Zakat Fitrah

Syarat wajib zakat fitrah merupakan ketentuan bagi orang Islam yang wajib membayar zakat fitrah (muzaki) adalah sebagai berikut:

a.       Menemui tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan

b.       Memiliki makanan pokok lebih dari kebutuhan di malam hari raya dan di siang harinya baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya serta orang yang wajib dinafkahinya

c.       Niat mengeluarkan zakat untuk dirinya, keluarganya dan orang yang dinafkahinya

4.       Ukuran dan Takaran Zakat Fitrah

Ukuran dan takaran zakat fitrah harus sesuai dengan kaidah ilmu fikih. Sekarang mari kita pelajari ketentuan dan takarandalam zakat fitrah. Perhatikan dan cermati Hadis di bawah ini.

 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: “أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أوْ أنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

Artinya: Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha‟ kurma atau gandum.(HR.Al-Bukhari dan Muslim:1635)

Daripenjelasan Hadis diatas, alat pembayaranzakat fitrahadalah gandum atau kurma, atau makanan pokok lainnya pada suatu daerah, seperti beras di Indonesia pada umumnya, atau sagu di Papua, dan lain-lain.

Kemudian banyaknya yang harus kita berikan perorang atau jiwa sebanyak 1 sha‟, yakni takaran pada masyarakat Arab zaman Nabi. Jika dikonversi kedalam satuan takar zaman sekarang, 1 sa‟ sama dengan3, 1 liter atau sekitar 2, 5 kilogram. Untuk kehati-hatian, para ulama seringkali menyarankan untuk membayar zakat setahun sekali itu sebesar 2, 8 sampai dengan 3 kilogram.

Melihat ketentuan yang harus diberikan adalah makanan pokok berarti pemberian lain tidak diperkenankan seperti memberikan suatu benda elektronik, baju, kendaraan bahkan makanan atau yang lainnya.

5.       Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Waktu pembayaran zakat fitrah cukup panjang, mulai dari awal Ramadhan hingga takbiratul ihramnya imam pada pelaksanaan shalat Idul fitri. Artinya, seseorang boleh membayarnya kapan saja dalam batas ketentuan waktu itu. Pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan secara langsung kepada mustahik zakat dan boleh juga lewat amil atau panitia zakat yang ada di masjid, mushalla, dan madrasah. Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah saat terbenamnya matahari pada penghabisan bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakannya shalat Idulfitri. Sedangkan pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah shalat Idulfitri, maka dianggap sedekah (kecuali bila dimaksudkan menunggu kedatangan mustahik yang sedang tidak ada di tempat, misalnya karena sedang bepergian) Hal ini sesuai dengan Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas yang artinya: 

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Ra. ia berkata: Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idulfitri, zakatnya diterima, dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat Idulfitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Dari Hadis tersebut di atas bahwa waktu pembayaran zakat ditentukan oleh waktu tertentu jika salah maka zakat fitrahnya tidak sah. Adapun waktu membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

a.  Waktu wajib adalah sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan sampai menjelang shalat Idulfitri

b.   Waktu haram adalah membayar zakat fitrah setelah terbenamnya matahari pada hari raya Idulfitri

c.      Waktu afdal (sunah) adalah sesudah shalat subuh tanggal 1 Syawal sebelum shalat Idulfitri

d. Waktu mubah (boleh) adalah sejak tanggal 1 Ramadhan sampai dengan akhir bulan Ramadhan

e.    Waktu makruh adalah sesudah shalat Idulfitri sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal

6.       Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah


Delapan golongan yang berhak menerima zakat ini didasarkan pada firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 60:

 إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan hamba sahaya), untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah [9] :60)

Penjelasan dari ayat diatas yang menyebutkan tentang orang yang berhak menerima zakat, dapat dirinci sebagai berikut:

1)    Fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaandan masih kekurangan dalam memenuhi kebutuhan pokoknya

2)  Miskinadalah orang yangmemiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhikebutuhan hidupnya

3)      Amil adalah orang yang mengelolapengumpulan dan pembagian zakat

4)    Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam

5)  Riqab (budak mukatab) yaitu budak sahaya yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memilikiharta benda untuk menebusnya.

6)      Garim yaitu orang yang memiliki utang banyaksedangkan dia tidak bisa melunasinya.

7) Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapa pun

8) Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.

7.       Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah

Orang yang tidak berhak menerima zakat fitrah sudah tentu kebalikan dari penerima zakat fitrah. Sebagaimana telah dijelaskan di atas sesuai dengan isi Al-Qur‟an surat At-Taubah ayat 60 bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat ada delapan golongan. Sedangkan orang yang tidak berhak menerima zakat ada tujuhgolongan, sebagaimana penjelasan dari Abu Abdilah Muhammad yang diambil dari kitab Al-Mugni sebagai berikut:

a.      Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan. Sabda Rasulullah Saw yang artinya :

    Dari Malik, dari Zaid bin Aslam, dari „Atai bin yasar, sesungguhnya Rasullah Saw. bersabda “Tidak halal bagi orang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga mengambil sedekah (zakat). (HR. lima orang ahli Hadis, selain Nasai dan Ibnu Majah)

b.       Hamba sahaya karena masih tanggungan pemilik hamba sahaya

c.       Keturunan Rasulullah Saw.

d.       Orang yang tidak beragama Islam (non muslim)

e.       Orangyang tercukupi nafkahnya oleh orang yang menanggungnya.

f.        Orang yang di nafkahinya

g.       Orang yang fisiknya kuat dan berpenghasilan cukup.

D.      Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Banyak cara untuk membayar zakat fitrah, yang berkaitan dengan apa yang dapat diberikan, kapan harus diberikan dan kepada siapa zakat fitrahitu dibagikan serta larangan membagi kepada orang yang tidak berhak menerima zakat.

Sekarang kita bahas mengenai bagaimana cara memberikan zakat fitrah itu? kita berikan sendiri kepada yang berhak menerimanya, atau kita berikan kepadapanitia di masjid, musalla, madrasah yang menyelenggarakan pengumpulan zakat fitrah.Tidak perlu susah dan bingung, dalam membagikan zakat fitrah ini karena telah banyak lembaga atau panitia yang menangani masalah ini. Hampir diseluruh masjid membentuk panitia di setiap tahunnya untuk mengelola zakat fitrah ini.

Di lembaga-lembaga atau organisasi keagamaan juga turut membantu mengelola zakat ini dengan lembaga atau kepanitiaannya, seperti Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Irsyad dan lain-lain.

Tetapi kalau kita berkeinginan untuk membagikan sendiri zakat fitrah kitalangsung kepada yang berhak tentu juga diperkenankandengan catatan harus betul-betul dijaga keadilan, keamanan agar tidak terjadi perebutan atau antrian yang dapat merugikan umat Islam sendiri.

Adapun tata cara zakat fitrahadalah sebagai berikut:

a.       Kita memilih makanan pokok dari jenis bahan makanan yang terbaik, yaitu beras.

b.  Kita takar sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu bila menggunakan takaranliteran maka gunakan ukuran yang setándar, tidak terlalu kecil, kita ambil 3 liter atau lebih. Bila menggunakan timbangan, pastikan timbangan tersebutnormal sehinggalberat beras tidak kurang dari 2, 5 kg.

c.       Orang yang mengeluarkan zakat wajib niat.

Contoh lafal niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya:

Akuniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri wajib karenaAllah Ta’ala.

Adapun bila mengeluarkan zakat untuk keluarga atau orang yang dinafkahi, maka lafal niatnya adalah:

 ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ……  ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْس

Artinya:

Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri……(sebutkan nama yang dizakati) wajib karena Allah Ta’ala.”

d.  Makananpokok (beras) kita berikan langsungkepada yang berhak atau diserahkan kepada panitia baik di masjid atau lainnya.

e.   Kita serahkan tepat waktu sesui dengan permintaan panitia, atau kita bagikan sendiri kepada yang berhakpada malam Idulfitri atau pagi harinya sebelum shalat Idulfitri. Boleh menunda penyerahan zakat setelah shalat Idulfitri bila pihak penerimanya sedang tidak ada di tempat.

f.        Panitia menerima zakat dengan berdoa:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻧَﺍ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Artinya:

Semoga Allah memberikan pahala kepadamu dengan apa yang telah engkau berikan dan mudah-mudahanAllah memberkahi apayang masih ada padamu dan mudah[1]mudahan Allah menjadikan kesucian bagi kami dan kamu.

g.       Panitia bertanggung jawab membagikan kepada yang berhak menerimanya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url